Jumat, 20 Juli 2012

Tanya :
assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokatauh, apakah ada Larangan bertadarus di masjid, tidak di rumah ?

mengingat dimasjd, tempat nya lebih nyaman, kalau di rumah takut mengganggu orang yg sedang tidur ( karena tadarus di malam hari)

    • Bismillah walhamdulillah

      Beribadah di masjid adalah sangat dianjurkan dan membaca Al-Qur'an adalah salah satu bentuk ibadah yang agung yang boleh dilakukan di masjid selain shalat, itikaf, sholat jama’ah, tholabul ilmi (kajian agama) dan sebagainya yang dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
      أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَا وَأَبْغَضُ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ أَسْوَاقُهَا
      “Yang paling Allah cintai dari bagian kota-kota adalah masjid-masjidnya, dan yang paling Allah benci dari bagian kota-kota adalah pasar-pasarnya” (HR. Muslim, no: 671).
      Inilah pembeda amalan membaca Al-Qur'an antara masjid dengan kubur
      Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.”
      TAKHRIJ HADITS
      Hadits ini diriwayatkan oleh :
      1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
      2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.
      SYARAH HADITS
      Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk membaca al-Qur'ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah.
      Hanya saja jangan sampai kita membuat suara yang dapat menganggu orang lain di dalam masjid bahkan untuk membaca Al-Qur'an sekalipun
      Membaca al-Quran di masjid dengan suara keras sehingga mengganggu orang yang sedang shalat, sedang belajar, atau pembaca al-Quran lainnya hukumnya haram, karena dalam hal itu telah terjadi tindakan yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
      Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwatha dari al-Bayadhi (yaitu Farwah bin Amru) bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam keluar menemui manusia ketika mereka sedang shalat dan suara bacaan mereka keras, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya orang shalat itu bermunajat (memohon) kepada Tuhannya, maka hendaklah dia melihat apa yang dimohonkannya, dan janganlah sebagian di antara kalian membaca al-Quran dengan keras di hadapan yang lain. Abu Dawud juga meriwayatkan hadits yang senada dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu.
      Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
      Wallahu'alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar