Minggu, 23 Juni 2013

Syaikh DR. Sholih bin Fauzan al-Fauzan mengatakan:

“Ibadah itu tauqifiyah, maknanya ia tidak disyari’atkan sedikit pun kecuali dengan dalil dari al-Qur’an dan Sunnah. Dan apa pun yang tidak disyari’atkan dianggap bid’ah yang tertolak, sebagaimana sabd
a Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam: 

“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka tertolak.” 

Maknanya, amalan tersebut ditolak dan tidak diterima bahkan ia berdosa karenanya, sebab amalan (yang tidak diperintahkan) tersebut termasuk kemaksiatan, bukan ketaatan.”

[Lihat Aqidatut Tauhid oleh Syaikh DR. Sholih bin Fauzan al-Fauzan hlm. 54]

--> dari sini kita pahami bahwa untuk menetapkan suatu amalan tertentu sebagai sebuah ibadah atau bukan, HARUS berdasarkan dalil bukan dengan perasaan hati, akal atau ilham, bukan pula dengan kira-kira maupun prasangka belaka

==

sumber : http://alghoyami.wordpress.com/2011/04/16/memahami-ibadah-rukun-rukun-dan-syarat-syaratnya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar