Semua cara shalatnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berlaku semua
bagi laki-laki dan perempuan. Tidak ada keterangan dari sunnah yang
menerangkan adanya kekhususan cara shalat bagi perempuan yang berbeda
dengan cara yang berlaku untuk laki-laki. Bahkan sabda Nabi shalallahu
'alaihi wasallam yang menyatakan, "Shalatlah kalian seperti melihat aku
shalat", berlaku secara umum dan mencakup kaum perempuan. Ibrahim
an-Nakh'i menyatakan, 'Dalam shalat, wanita melakukannya sama dengan
yang dilakukan oleh laki-laki.' HR. Ibnu Abi Syaibah 1/75 dengan sanad
shahih.
[Syaikh al Albani rahimahullaah dalam Sifah ash-Shalah 189]
[Syaikh al Albani rahimahullaah dalam Sifah ash-Shalah 189]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar