Senin, 24 Juni 2013

Dari Mu’awiah Radhiallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam berdiri diantara kami lalu bersabda :

“Ketahuilah bahwa umat sebelum kalian dari golongan ahli kitab berpecah-pecah menjadi 72 firqoh/golongan, dan sesungguhnya umatku sampai dengan hari kiamat nanti akan terpecah menjadi 73 firqoh/golongan, 

dimana dari 73 golongan ini, yang 72 golongan terancam neraka dan hanya satu golongan yang menjadi ahli surga. 

Ketika para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang siapa golongan yang hanya satu itu, 

Rasulullah menjawab: “AL JAMA'AH'', YANG AKU DAN PARA SAHABATKU ADA DI ATASNYA/BERPIJAK PADA SUNNAHKU''. (SHAHIH, Riwayat Ahmad, Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albani)

Minggu, 23 Juni 2013

Syaikh DR. Sholih bin Fauzan al-Fauzan mengatakan:

“Ibadah itu tauqifiyah, maknanya ia tidak disyari’atkan sedikit pun kecuali dengan dalil dari al-Qur’an dan Sunnah. Dan apa pun yang tidak disyari’atkan dianggap bid’ah yang tertolak, sebagaimana sabd
a Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam: 

“Barang siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka tertolak.” 

Maknanya, amalan tersebut ditolak dan tidak diterima bahkan ia berdosa karenanya, sebab amalan (yang tidak diperintahkan) tersebut termasuk kemaksiatan, bukan ketaatan.”

[Lihat Aqidatut Tauhid oleh Syaikh DR. Sholih bin Fauzan al-Fauzan hlm. 54]

--> dari sini kita pahami bahwa untuk menetapkan suatu amalan tertentu sebagai sebuah ibadah atau bukan, HARUS berdasarkan dalil bukan dengan perasaan hati, akal atau ilham, bukan pula dengan kira-kira maupun prasangka belaka

==

sumber : http://alghoyami.wordpress.com/2011/04/16/memahami-ibadah-rukun-rukun-dan-syarat-syaratnya/

salafi vs aswaja

perbedaan salafi dan aswaja sebenarnya simple saja, seperti anda ingin membeli sebuah barang, 

ketika anda datang ke toko salafi, maka si penjual akan menjawab semua pertanyaan anda dengan dalil dan pemahaman yang shahih, 

sementara jika anda bertanya ke toko aswaja, maka anda akan disuguhkan data2 dari 'cerita si fulan', kata guru saya, kata kyai saya dan sejuta 'dalil' yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,

kalau tahu begini,

masihkah kita bertanya dan mengambil ilmu dari mereka ?



toko salafi...dagangannya orisinil, import langsung dari pabrikannya 

toko aswaja... dagangannya banyak yang sdh dimodifikasi orang lokal



mereka (aswaja) mengklaim bahwa mereka adalah ahlus sunnah wal jama'ah (aswaja), padahal amalan2 yang mereka lakukan bukanlah sunnah, bahkan menyelisihi sunnah


perbedaanya dalam tata cara ibadahnya,

salafi = ittiba (mengikuti) kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam

aswaja = ittiba kepada guru, kyai, habib <-- dimana mereka melakukan amalan2 bersandarkan pada hadits lemah, palsu, bahkan dari mimpi

Minggu, 09 Juni 2013

Menghalalkan,berarti asalnya yaitu haram

MUSIK

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ALAT MUSIK. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
HR.Bukhari 

Jika dikatakan Menghalalkan , berarti asalnya yaitu haram


tahlilan

.::Tahlilan::.

Bolehkah menghadiri acara ini yasinan atau tahlilan untuk mendoakan orang yang telah mati ?

Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya. Karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon ampun atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya

Begitu juga klaim, bahwa acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan amalan ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allâh Ta'ala ketika melaksanakannya bahkan disebagian tempat orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti ibadah ?

Padahal yang namanya ibadah harus berlandaskan dalil. Kalaupun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sementara yasinan yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda :

"Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami
yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak."[1]

[1] HR Bukhâri dan Muslim

Jumat, 17 Mei 2013

Definisi Sunnah


Syariat yang telah sempurna ini adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam makna umum. Adapun sunnah itu sendiri, terbagi menjadi empat definisi:

Pertama
Sesungguhnya, segala sesuatu yang terdapat di dalam Al-Kitab (Al-Quran –pen) dan As-Sunnah (hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia merupakan sebuah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara contoh definisi ini adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,

((مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ))

“Barangsiapa yang menolak sunnahku maka dia bukanlah bagian dariku.” (H.R. Bukhari [5063] dan Muslim [1401])

Minggu, 05 Mei 2013

TANDA-TANDA KEMATIAN PADA HARI KE-100, 40, 7, 3 & 1 MENJELANG KEMATIAN SESEORANG ▬▬►DUSTA!!

(Dijawab oleh: Pembina BB Group Majlis Hadits)

Pertanyaan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

Ustadz..
Ini ada pertanyaan dari أختي Dewi bs, member Majlis Hadits Akhwat 23 :

Allah telah memberi tanda kematian seorang muslim sejak 100 hari, 40 hari, 7 hari, 3 hari dan 1 hari menjelang kematian.