Sikat Gigi Saat Puasa
August 8, 2011
Pertanyaan:
Bolehkah Sikat gigi saat puasa?
Setiono Topandi (XXXXXXndi@XXXXX.com)
Jawaban:
Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol
Gosok
gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar
puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapapun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian
pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa
makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh
menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia
mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya,
dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk
berkumur.
Imam an-Nawawi mengatakan,
Al-Mutawalli dan ulama
lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti
akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan
mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Imam Al-Bukhari mengatakan,
Bab:
bolehnya bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang
puasa. Kemudian beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’ Al-Bukhari mengatakan, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah –
keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan
ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Al-Hafidz Ibn Hajar
mengatakan, ‘Dengan bab ini beliau mengisyaratkan bantahan untuk orang
yang menganggap makruh menggunakan siwak basah bagi orang yang puasa…
telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ibn Sirin meng-qiyaskan siwak basah
dengan air yang digunakan untuk berkumur.’ (Fathul Bari, 4:158)
Disadur dari Islamqa.com
==================
Catatan:
Hukum menggunakan odol:
Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan,
Menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa tidak lepas dari salah satu diantara dua keadaan:
Pertama,
odol yg rasanya sangat kuat, hingga pengaruhnya sampai ke dalam,
sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak
masuk ke dalam. Dalam keadaan semacam ini terlarang melakukannya dan
tidak boleh menggunakannya. Karena bisa menyebabkan batalnya puasanya.
Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka
hukumnya terlarang. Disebutkan dalam hadis Laqith bin Shabrah bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengecualikan ketika sedang puasa. Karena ketika seseorang
bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi
puasa, terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya, sehingga
puasanya menjadi batal. Karena itu, kami simpulkan, ‘Jika pasta gigi
tersebut pengaruhnya sangat kuat, dimana bisa masuk ke perut maka tidak
boleh menggunakannya dalam kondisi ini, atau minimal kita katakan: hukumnya makruh.’
Kedua,
odol yg rasanya tidak terlalu kuat, sehingga memungkinkan bagi
pengguna untuk berhati-hati agar tidak masuk maka hukumnya tidak
mengapa menggunakan pasta tersebut. Karena dalam mulut itu dihukumi
sebagaimana bagian luar tubuh. Oleh karena itu, seseorang boleh
berkumur dan itu tidak mempengaruhi puasanya. Andaikan bagian dalam
mulut bisa termasuk bagian dalam tubuh, tentu orang yang puasa dilarang
untuk berkumur. (Majmu’ Fatata Jilid XIX, Bab: Hal-hal yang dimakruhkan dan dianjurkan).
Sumber: http://www.islamway.com/?fatwa_id=13183&iw_a=view&iw_s=Fatawa
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar