Makna Jilbab dan Cadar
Bismillah,
Kuulurkan jilbabku hingga terasa damai hatiku...
Kulonggarkan pakaianku sehingga tertutup bentuk tubuhku…
kuLakukan itu semua demi Cintaku pada Rabb-Ku…
Dan kuberbisik dalam hatiku, semoga Engkau bahagia melihatku…
Itulah isi hatiku...
Inilah ketakutanku....
Wahai para wanita...
tahukah anda bahwa:
(1) Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(2) Semakin sang lelaki menghayalkanmu....semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
(3) Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!.
Bisa
jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang
tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu....
(4)
Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi
yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
(5)
Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk
suamimu...maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga
Allah...,
(6) Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu
dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan masuk di
dalam liang lahad menjadi santapan cacing...dan diakhirat
kelak...manjadi bahan bakar neraka jahannam!!!
Naudzubillahimindzalik.
Lalu brikut ini pahamilah ilmunya ya Saudaraku...
Makna Jilbab
Allah berfirman:
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Dalam ayat Al ahzab: 59 di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
- Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
- Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
- Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir Abu Su’ud 7/108).
- Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsir Al-Alusy 22/88).
- Selendang besar yang menutupi kerudung. sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
- Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah.
Hukum Berjilbab
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
- 1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. - Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya. - Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila
menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana
lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
- Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah bersabda: Ada
dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu
kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia
dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain tapi telanjang
baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya),
Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang)
kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk
surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan
didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th). (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”. - Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.” (Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273). - Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkal, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata: “Hadits hasan shahih“).
- Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Mengapa wanita mukminah harus berjilbab?
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal.”
Sudah
kesepakatan Ulama bahwa kaum mslimin pada umumnya dalam berpakaian
harus membedakan diri dari kaum kafir, begitu juga kaum wanita
mukminah, agar mereka menjaga auratnya dan berbeda dengan wanita-wanita
kafir.
Wallahu a’lam bishshowab.
(bilal/arrahmah.com)
Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.
1.Longgar, lapang dan tidak ketat
2.Tebal dan tidak transparan
3.Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki
4.Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak
5.Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian
6.Tidak menarik perhatian lawan jenis
7.Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat
8.Bukan
model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan
memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir.
Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.
و
أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط
البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان
غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang
terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain
hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat
sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak
menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna
pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.
Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.
CADAR
CADAR
BUKANLAH PAKAIAN ADAT BANGSA ARAB sebagaimana yang telah dituduhkan
oleh sebagian orang awam; dan juga bukan pakaian istri para TERORIS.
Akan tetapi, cadar adalah pakaian yang berlandaskan syariat.
Ada dua pendapat tentang hukum memakai cadar yang tentunya berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salaful-Ummah.
Pendapat pertama mengatakan WAJIB, diantaranya adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Sedangkan
pendapat kedua berpendapat bahwa meskipun cadar itu disyari’atkan
namun tidak sampai kepada derajat wajib, yang berpendapat seperti ini
diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.Yang jelas masing-masing
pendapat memiliki dalil yang kuat dan ada ulama yang menyatakannya.
wallahu a`lam.
Makna
selembar kain yang menutup wajah anggun itu, ia bukanlah tempat
bersembunyi agar wajah pas-pasan tidak terlihat, bukan pula tempat
menutup wajah cantik nan menawan, ia adalah kain penutup yang bermakna
ketakwaan. Ketakwaan seorang wanita pada Allah dan Rasul-Nya, sebagai
bentuk rasa berserah sang hamba pada-Nya.
Makna selembar
kain yang menutup di wajah, ia bukanlah sarana untuk membanggakan diri
agar terlihat lebih baik daripada yang lain, bukan pula alat untuk
unjuk gigi agar disebut shalihah ketimbang yang tidak menutup muka,
juga bukan benda yang difungsikan untuk pamer dan riya’. Ia adalah
pakaian anggun yang mempunyai fungsi sebagai pengontrol, agar
terkendali sikap ini berbuat aniaya dan hina. Pengendali agar diri
tidak terjerat pada ajang tebar pesona.
Makna selembar
kain yang menempel di wajah, ia bukanlah kain yang dikenakan untuk
tujuan meraup simpati, tidak juga untuk tebar pesona dan gengsi. Ia
adalah kain yang mempunyai berlapis-lapis manfaat, agar terjaga
pandangan ini, terjaga sikap ini pada lawan jenis yang bukan mahram,
juga untuk melindungi diri dari gangguan manusia jahil.
Makna
selembar kain di wajah, ia bukanlah alat untuk meneriakkan ‘aku
wanita bercadar yang lebih baik dari kalian yang tidak bercadar’,
tetapi ia adalah alat untuk menutup aurat. Ia alat untuk menahan diri
dari kehidupan dunia gemerlap.
Makna selembar kain yang
membalut diwajah, ia bukanlah pertanda bahwa berarti pemakainya adalah
manusia istimewa, tetapi dari kain itulah wanita belajar agar
istimewa, menghindari pujian, menepis sanjungan, menolak simpati
murahan.
Andai semua orang memahami…
CantiK lahir bukanlah ukuran…
Tapi Cantik hati memikat semua orang….
Dan terutama budi pekerti seperti yang Rosul contohkan…
Lalu sebelah mana salahnya aku ya Saudaraku...Aku hanya ingin membenahi diri, mengikuti petunjuk Al-Quran dan sunnah Rasul..
Allahul musta'an...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar